Unsur Forkopimda Asahan Tinjau Kesiapan Logistik Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Asahan

Bupati Asahan H. Surya, B.sc bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan melakukan peninjauan kesiapan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan yang berada di Jalan Sisingamaraja Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat pada Kamis 11 Januari 2024 kemarin Peninjauan dilakukan dalam rangka untuk melihat secara langsung bagaimana proses pelipatan kertas suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif dan DPD. Hal ini dilakukan guna mendukung terselenggaranya Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 bisa terlaksana secara sukses, aman, lancar dan kondusif. Mereka para unsur Forkopimda yang melakukan peninjauan terdiri dari Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Dandim 0208/AS, Kapolres Asahan, Kejari Asahan, Ketua PN Kisaran, Danlanal TBA serta Ketua KPUD Asahan dan Ketua Bawaslu Asahan. Jadi dalam rangka mendukung dan menyukseskan Pemilu di Kabupaten Asahan. Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah bekerja secara maksimal dan telah membentuk Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Tim koordinasi DESK Kabupaten Asahan mempunyai rencana kegiatan dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 memiliki program kerja yaitu melaksanakan rapat Tim DESK Pemilu 2024 dengan materi rapat meliputi Cipta kondisi, mendukung secara aktif pembentukkan KPPS, rancangan lokasi TPS, penyiapan personil satlinmas, rencana distribusi logistik pemilu dan antispasi daerah rawan bencana. Langkah selanjut tim DESK melakukan monitoring kampanye dengan mengantisipasi kerawanan kamtibmas. Kemudian melakukan monitoring logistik Pemilu terkait kelengkapan logistik pemilu, melakukan penjadwalan dan penetapan posko Pemilu di kantor kecamatan yang di mulai sejak tanggal 10 s/d 16 Februari 2024 dan posko tim DESK di kantor Bakesbangpol Kabupaten Asahan.

Melaksanakan rapat Forkopimda dalam rangka penyuksesan Pemilu 2024, penyiapan SPT pemantauan logistik TPS dan pemungutan suara tim DESK menyiapkan Surat Perintah Tugas. Lalu tim melakukan monitoring pada masa tenang, pemantauan logistik,TPS dan pemungutan suara dengan melakukan monitoring persiapan dan kelengkapan logistik TPS dan hasil rekapitulasi pemungutan suara sementara mulai tanggal 12 s/d 15 Februari 2024. Selain tim DESK, Pemerintah kabupaten Asahan juga telah membentuk tim pemantau, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah untuk memperoleh data dan informasi tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 di Kabupaten Asahan. Pelaksanaan tugas tim monitoring/pemantau bekerja selama 4 ( empat ) hari mulai tanggal 12- 15 Februari 2024 dengan tugas - tugas antara lain. Pada tanggal 12 Februari tim bertugas melaksanakan monitoring/pemantauan terhadap kelengkapan logistik pemilihan Umum (Pemilu), posko Pemilu di kecamatan serentak di masing-masing kecamatan.Kemudian melaksanakan monitoring atau pemantauan terhadap situasi, kondisi dan kelayakan wilayah /lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan pemungutan suara. Pada tanggal 13 Februari 2024 tim melaksanakan pemantauan terhadap kesiapan TPS di kecamatan se-Kabupaten Asahan. Melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan pemantauan terhadap situasi keamanan. Sedang pada tanggal 14-15 februari tim melaksanakan monitoring terhadap rekapitulasi hasil pemungutan suara sementara di seluruh TPS se-kabupaten Asahan dan melaksanakan tugas lainnya yang terkait penyelenggaraan pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Asahan. Pemerintah Kabupaten Asahan turut membentuk Tim Koordinasi Pemantauan Logistik,TPS dan Rekapitulasi Pemungutan Suara Sementara. Tim terdiri dari Bupati Asahan selaku pengarah dan Wakil Bupati Asahan selaku wakil pengarah. Seketaris Daerah Kabupaten Asahan dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Asahan melakukan pengawasan di dapil 1 (satu). Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan di dapil 2 (dua). Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan melakukan pengawasan di wilayah dapil 3 (tiga). Staf Ahli Bupati Asahan Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan dan Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan melakukan pengawasan di dapil 4 (empat). Asisten Pemerintahan dan Kesra dan Kepala bagian Setdakab Asahan melakukan pengawasan di dapil 5 (lima). Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Kepala Bagian Pembangunan melakukan pengawasan di dapil 6 (enam). Asisten Adminitrasi Umum dan Kepala Dinas Peternakkan dan Kesehatan Hewan melakukan pengawasan di dapil 7 (tujuh).

Tim lainya yang bertugas melakukan pengawasan sebagai koordinator dan wakil koordinator untuk setiap daerah pemilihan satu sampai daerah pemilihan tujuh. Dimana dapil 1 (satu) terdiri atas Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kisaran Timur. Dapil 2 (dua) Kecamatan Air Joman, Tanjung Balai dan Silo Laut. Dapil 3 (tiga) Kecamatan Sei Kepayang, Sei Kepayang Timur, Sei Kepayang Barat, Simpang Empat dan Teluk dalam. Dapil 4 (empat) Kecamatan Pulo Rakyat, Bandar Pulo, Aek Kuasan. Aek Songsongan, Rahuning dan Aek Ledong. Untuk dapil 5 (lima) Kecamatan Air Batu dan Sei Dadap. Dapil 6 (enam) Kecamatan Buntu Pane, Bandar Pasir Mandoge, Tinggi Raja dan Setia Janji serta Dapil 7 (tujuh) terdiri dari Kecamatan Meranti, Rawang Panca Arga dan Pulo Bandring. Selanjutnya tim dibantu oleh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk melakukan pemantauan di setiap kecamatan. Sementara seketariat tim Koordinasi Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Pemilu Serentak Tahun 2024 Kabupaten Asahan terdiri dari Seketaris, Kepala Bidang Pembinaan Politik Dalam Negeri, Kasubag Umum, Analis Kebijakkan ahli Muda Bidang politik Dalam Negeri bertugas sebagai staf keseketariatan di Bakesbangpol Kabupaten Asahan. Kasubag Program dan Pelaporan sebagai Koordinator Operator Penginputan Data Sementara. Penata Laporan Keuangan sebagai operator penginputan data dapil satu. Erickson Tumorang operator penginputan data dapil dua. Bambang Joko Santoso operator penginputan data dapil tiga. Baharuddin operator penginputan data dapil empat. Nova Hapsari operator penginputan data dapil lima. Analisis Perencanaan evaluasi dan Pelaporan Christhophel Johannes Samosir operator penginputan data dapil enam. Ade Putri Hutabarat operator penginputan data dapil tujuh. Jumlah daftar pemilih tetap di Kabupaten Asahan pada Pemilu Serentak Tahun 2024 sebanyak 562.482 orang. Sedangkan surat suara yang digunakan pada Pemilu Serentak Tahun 2024 ada 5 (lima) jenis surat suara yaitu surat suara warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden, surat suara warna merah untuk DPD RI, surat suara warna kuning DPR RI, surat suara warna biru untuk DPRD Provinsi,surat suara warna hijau untuk DPRD Kabupaten. Dalam rangka mendukung dan menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024. Bupati Asahan H.Surya Bsc dan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin meminta semua stakeholder untuk terus bekerjasama dalam mendukung dan menyukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak tahun 2024 yang aman.kondusif dan nyaman.

 

 

Sumber : Berita pemilu, Edisi 737, Tahun ke 29, Edisi Minggu ke II. 

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts

0 Comments

Leave Your Comment