Kenali Jenis Pelanggaran Disiplin PNS yang Bisa Berujung pada Sanksi Pemecatan
Kisaran – Rabu (20 Mei 2026) – Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, setiap gerak-gerik dan kinerja PNS diatur oleh regulasi yang ketat. Salah satu regulasi paling krusial yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh aparatur sipil adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini tidak hanya dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bumi Rambate Rata Raya, tetapi juga menjadi “alarm visual” bagi seluruh PNS agar tidak lalai dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, sanksi bagi pelanggar disiplin saat ini jauh lebih tegas, bahkan bisa berujung pada pemberhentian atau pemecatan.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, salah satu pelanggaran yang paling sering disorot adalah masalah tingkat kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja. Pemerintah telah menetapkan batas kumulatif ketidakhadiran tanpa alasan yang sah yang dapat meruntuhkan karier seorang PNS:
1. Pemecatan Secara Kumulatif (28 Hari Kerja): PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, akan dijatuhi Hukuman Disiplin Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS.
2. Pemecatan Secara Terus-Menerus (10 Hari Kerja): Sanksi pemecatan juga langsung berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja berturut-turut.
Selain sanksi pemecatan, ketidakhadiran tanpa keterangan juga berdampak langsung pada pemotongan tunjangan kinerja secara berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asahan terus berkomitmen untuk melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap kedisiplinan seluruh pegawai. Penegakan disiplin ini bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai langkah preventif (pencegahan) agar tidak ada aparatur di lingkungan Bakesbangpol Asahan yang terjerumus dalam sanksi berat.
Plt. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Asahan, Rahman Halim, A.P senantiasa selalu mengingatkan bahwa kedisiplinan merupakan perwujudan nyata dari nilai dasar (Core Values) ASN BerAKHLAK.


















































































