PROFIL

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asahan dibentuk sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2016.

Dasar hukum :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
  • Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2024 Nomor 4);
  • Peraturan Bupati Asahan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022 nomor 8) sebagaimana telah dibuat beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2024 Nomor 30).

Adapun jabatan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asahan diamanatkan kepada Rahman Halim, A.P dan  dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Bidang yakni Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Hasyim, S. Ag, M.H, Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama Eva Yanti, S.H serta Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Cholil Abdi, S.Pd.